Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 3045
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي سَهْمُ بْنُ يَزِيدَ الْحَمْرَاوِيُّ أَنَّ رَجُلًا تُوُفِّيَ وَلَيْسَ لَهُ وَارِثٌ فَكُتِبَ فِيهِ إِلَى عُمَرَ بْنِ عَبْدِ الْعَزِيزِ وَهُوَ خَلِيفَةٌ فَكَتَبَ أَنْ اقْتَسِمُوا مِيرَاثَهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فَقُسِمَ مِيرَاثُهُ عَلَى مَنْ كَانَ يَأْخُذُ مَعَهُمْ الْعَطَاءَ فِي عِرَافَتِهِ

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah mengabarkan kepadaku [Sahm bin Yazid Al Hamrawi] bahwa seseorang telah meninggal dunia namun ia tidak memiliki seorang ahli waris pun. Maka dikirimkan surat kepada [Umar bin Abdul Aziz], saat itu ia menjabat sebagai khalifah, lalu ia membalas surat itu; Hendaklah kalian membagikan warisannya kepada orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka. Maka warisan itu pun dibagikan kepada orang-orang yang berhak mengambil pemberian bersama mereka dalam pekerjaannya.


      1   ...   3042   3043   3044   3045   3046   3047   3048   ...   3367